Metodologi & Landasan Yuridis Platform
SIPAKA dirancang untuk menjamin kepastian silsilah norma hukum. Halaman ini membedah status yuridis dokumen, arsitektur data deterministik, dan provenance sumber resmi.
Status Yuridis Naskah
Naskah konsolidasi yang disajikan SIPAKA adalah alat bantu riset dan kodifikasi akademik non-resmi. Naskah yang mengikat secara yuridis hanyalah naskah resmi yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan Tambahan Lembaran Negara (TLNRI) oleh instansi penerbit resmi negara.
Setiap pasal pada platform ini dilengkapi rujukan dasar perubahan yang terverifikasi (nomor pasal dan angka pada UU pengubah) sehingga dapat diuji silang langsung oleh akademisi, hakim, dan advokat ke dokumen sumber primer.
Metodologi: Rekonstruksi Deterministik Nol-Halusinasi
SIPAKA menstrukturkan peraturan perundang-undangan sebagai empat lapisan integritas data:
- Arsip Dokumen Primer: PDF Lembaran Negara terverifikasi hash kriptografis SHA-256 yang bersifat immutable.
- Pohon Hirarki Norma: Representasi Abstract Syntax Tree (BAB → Bagian → Paragraf → Pasal → Ayat → Huruf) dengan UUID stabil.
- Buku Besar Operasi (Ledger): Operasi formal (ADD, REPLACE, REPEAL, INSERT) yang diverifikasi oleh kurator ahli hukum.
- Snapshot Deterministik: Rekonstruksi naskah konsolidasi tepat pada titik waktu tertentu dengan algoritma deterministic state rehydration.
Prinsip baja sistem: Mesin tidak pernah mengarang bunyi hukum. Semua teks bersumber verbatim dari naskah primer. Seluruh pengujian divalidasi oleh golden test suite berparitas karakter 100%.
Sumber Data Primer & Provenance
Dokumen sumber dihimpun dari kanal publikasi resmi negara — antara lain Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id) serta jaringan JDIH Nasional. Setiap berkas diarsipkan bersama URL asal, tanggal unduh, dan checksum hash SHA-256.
Berdasarkan Pasal 42 huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hasil karya berupa peraturan perundang-undangan tidak memiliki hak cipta dan merupakan domain publik.
Cakupan Pilot & Roadmap Riset
Tahap demonstrasi pilot difokuskan pada Keluarga Regulasi UU ITE: UU No. 11 Tahun 2008 beserta Amandemen Pertama (UU No. 19 Tahun 2016), Amandemen Kedua (UU No. 1 Tahun 2024), serta anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 dan aturan turunan PP No. 71 Tahun 2019.
Kolaborasi & Kurasi Akademik
SIPAKA dibangun sebagai inisiatif teknologi hukum terpadu bagi civitas akademika Fakultas Hukum, kurator perundang-undangan, dan praktisi peradilan. Setiap masukan verifikasi naskah, koreksi penomoran, maupun kerja sama integrasi JDIH dicatat dalam open audit log sistem.
